Perum Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melakukan sinergi BUMN terkait penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sinergi ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penjaminan Kredit Bersama dalam Rangka Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Rabu (26/12).
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman yang telah dilakukan sebelumnya. Selain memberikan manfaat optimalisasi tingkat gearing rasio dan sharing risiko, kata Randi Anto, sinergi yang dibangun Jamkrindo dan Askrindo akan memberikan nilai tambah dalam percepatan penjaminan KUR serta mempermudah layanan penjaminan KUR.
“Sebab, proses penyampaian data penjaminan bersama dilakukan secara terkoneksi,” ujar Randi Anto, dalam rilis Humas Jamkrindo, Sabtu (29/12).
Dengan adanya penjaminan bersama ini, lanjut Randi Anto, kedua perusahaan lebih fokus dan memberikan layanan lebih baik kepada costumernya lantaran sudah tidak berebut marketshare. Jenis kredit yang dikerjasamakan antara lain KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, serta KUR Khusus.
“Adapun presentase jumlah penjaminan bersama, disesuaikan dengan ketentuan KUR yaitu 50 persen untuk Jamkrindo dan 50 persen untuk Askrindo,” ungkap Randi Anto, yang juga Ketua Himpunan Penjaminan dan Perasuransian Negara (Himppara).
Sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penjamin KUR, reputasi Jamkrindo telah diakui. Perusahaan pelat merah ini mendapatkan apresiasi sebagai penjamin KUR terbaik I dalam ajang KUR Award dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam perjalanannya, KUR telah bertransformasi menjadi kredit program dengan skema yang sesuai dengan kebutuhan usaha mikro dan kecil serta tetap terjaga ketepatan sasaran penyalurannya.
Hal tersebut tercermin dari munculnya beberapa skema pembiayaan KUR seperti KUR Penempatan TKI yang menjadi solusi pembiayaan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, serta KUR Khusus yang mengakomodasi kebutuhan pembiayaan di sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama periode 2015 sampai dengan triwulan III tahun 2018, KUR telah disalurkan kepada 13.258.016 pelaku usaha mikro, kecil dan mene¬ngah dengan total plafon mencapai Rp 317 triliun. Penyaluran KUR juga diikuti dengan terjaganya kualitas kre¬dit yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) sam¬pai 2018 sebesar 1,24 persen.
“Kerja sama ini adalah langkah awal dan nyata, yang selanjutnya akan juga diikuti kerja sama antar anggota Himppara. Di antaranya aspek operasi. Dengan demikian akan dapat diperoleh manfaat dan hasil yang optimal bagi perusahaan dan bangsa Indonesia,” ujarnya. (lin)