Luncurkan Aplikasi SIPMI, Kemnaker Beri Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (tengah) didampingi Khairul Anwar, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (sebelah kanan Menaker) dan Maruli A Hasoloan, Dirjen PPTK & PKK (sebelah kiri).foto:pripos.id

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen PPTK & PKK) meluncurkan aplikasi untuk keamanan pekerja migran yang diberi nama SIPMI (Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia) di gedung Kemnaker Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, SIPMI merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja migran yang aman dan terlindungi. Aplikasi SIPMI ini sebuah terobosan besar dari pemerintah Indonesia khususnya Kemnaker.

“Aplikasi ini memiliki tiga prioritas manfaat, pertama sebagai media komunikasi yang mana dapat menunjang kebutuhan migran Indonesia untuk berkomunikasi secara personal maupun mengelola aktivitas group. Sperti personal chating, group chating, get and share location, baik sesama pekerja migran maupun dengan keluarganya,” ujar Hanif dalam sambutannya.

Prioritas kedua dari aplikasi ini adalah sebagai sumber informasi migran baik dari sesama pekerja maupun dari pemerintah. Tak hanya itu, Aplikasi ini juga dapat memberikan perlindungan proteksi bagi para pekerja migran Indonesia di Luar Negri dari segi informasi.

“Aplikasi ini juga memberikan informasi lowongan pekerjaan. Lowongan pekerjaan ini tersedia penempatan seperti Malaysia, Korea, Brunei Darussalam, Taiwan, Singapore, Hongkong, Jadi, Untuk itu perlu masyarakat juga dapat mengetahui perusahaan yang bisa mendaftarkan untuk bekerja di Luar Negri sebagai TKI,” imbuhnya.

Perlu diketahui, setiap tahun jumlah pekerja migran indonesia yang bekerja ke luar negeri selalu bertambah. Menurut data world bank, jumlah pekerja migran indonesia yang bekerja di luar negeri per akhir tahun 2017 sebanyak 9 juta pekerja migran Indonesia.

“Dengan adanya SIPMI ini merupakan sebagai salah satu upaya pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia yang aman dan terlindungi,” tambah Menaker.

Adanya aplikasi ini, harap Hanif, berbagai penyelenggaraan program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah dapat tersalurkan dengan baik atau tepat sasaran karena aplikasi ini mampu memberikan informasi yang akurat.

Hadir dalam acara peluncuran SIPMI tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli A Hasoloan. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *