PT Bank Syariah Mandiri (BSM) atau Mandiri Syariah menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia (BI). Penempatan tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan, 21 Desember 2018.
Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho menyampaikan, penempatan pada sukuk BI tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan Bank Indonesia sekaligus alternatif penempatan dana Bank pada instrument pasar uang.
“Mandiri Syariah mengambil mayoritas sukuk BI melalui lelang tersebut. Dari Rp 3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau 2/3 dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI,” kata Ade Cahyo dalam rilis Humas Mandiri Syariah, Kamis (27/12).
Sebagai pelaku jasa Keuangan, lanjut Ade Cahyo, bank syariah pelat merah ini sangat antusias dengan Sukuk BI ini. Terlebih tenor yang ditawarkan terkait Sukuk Bank Indonesia ini tergolong pendek yaitu 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan dan 3 bulan.
Hal ini berbeda dengan Money Market SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu 6 bulan dan 9 bulan. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.
Sebelumnya BI juga memberikan penghargaan kepada anak usaha Bank Mandiri ini sebagai bank pendukung pengendalian moneter syariah terbaik. Hal tersebut karena aktivitas Bank di pasar uang baik dengan BI maupun antarbank.
Sukuk BI, bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrument pengelolaan likuiditas dengan dengan potensi yield lebih tinggi dibanding FASBIS bertenor overnight. Disamping itu, instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlyingnya yaitu SBSN.
Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor di bawah 1 tahun yaitu SBIS yakni 9 dan 12 bulan, dan SPNS bertenor 6 dan 9 bulan. Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas.
Dengan kata lain, Sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS. “Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia,” tutup. (lin)