Usai Lakukan Moratorium, LPDB Akan Gelontorkan Dana Dalam Jumlah Besar ke Koperasi dan UKM

Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo memberikan sambutan pada acara sosialisasi pembiayaan syariah

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan akhir bulan ini dapat menggelontorkan dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Penyaluran dana dilakukan melalui mitra kerja Jamkrindo dan Jamkrida serta enam lembaga financial technology (fintech) yang sudah bekerja sama dengan LPDB-KUMKM.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun. Diakui Bram, sengaja melakukan moratorium penyaluran dana untuk memverifikasi data yang ada, sekalian mengikuti Permenkop Nomor 8 tahun 2018 yang mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM.

“Moratorium penyaluran dana dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus membenahi semua aspeknya. Terus terang kita trauma dengan masalah hukum yang muncul, karena itu kita sangat berhati-hati. Akhir bulan ini akan ada penyaluran dana dalam jumlah besar,” kata , pada sosialisasi dan bimbingan teknis program inklusif LPDB-KUMKM, di Surabaya, Kamis (13/9) seperti dilansir media online nasional, Minggu (16/9).

Dampak yang diambil dari moratorium itu, lanjut Bram, memang angka penyaluran menjadi kecil. Tetapi itu bisa ditutup dengan pola baru yang lebih profesional. Termasuk dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga.

“Minggu-minggu ini Jamkrindo dan Jamkrida sudah memiliki data koperasi dan UKM yang sudah diverifikasi dan layak menerima dana bergulir. Selain itu, lembaga fintech juga sudah siap menyalurkan dana bergulir masing-masing maksimal Rp 1 miliar,” imbuh mantan Kadiskop Jawa Timur.

Optimisme penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun ini, menurut Bram, karena adanya Permen Koperasi dan UKM No 8/2018. Dalam peraturan itu, setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.

“Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan,” kata Bram mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.

LPDB-KUMKM mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman. Di antaranya, daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor. “Kami optimis, target penyaluran dana akan tercapai,” katanya.

LPDB-KUMKM pun melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida, yaitu Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Jamkrida Papua.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara LPDB KUMKM dengan Jamkrida Jawa Barat dan Jamkrida Bali Mandara. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *