KPU DKI Jakarta mengatakan ada lima calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya sudah menyerahkan surat berkas pengunduran dirinya terkait caleg pindah partai.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU), minimal H-1 sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap), maka dari partai yang ada calegnya pindah partai harus segera mengirimkan surat pengunduran dirinya yang dikeluarkan oleh instansi terkait, dalam hal ini DPRD. Kalau lewat dari H-1, KPU akan mencoretnya dari DCT.
Anggota KPU DKI Divisi Teknis Nurdin mengatakan, terkait pindah partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ada dua macam, yaitu yang bersangkutan diberhentikan oleh partai dan ada juga yang partai tidak memberhentikannya. Artinya partai asal caleg tidak merecall atau pergantian antarwaktu (PAW) kedudukannya sebagai anggota dewan si caleg yang bersangkutan.
“Nah, prinsipnya kelima caleg ini tetap membuat surat pengunduran diri kepada dewan (DPRD) terus ada tanda terima dan disertai surat keterangan bahwa itu sedang diproses, lalu diserahkan pada KPU. Pada prinsipnya semua calon sudah menyerahkan berkas-berkasnya pada KPU bahwa mereka itu pindah partai untuk pencalonannya di Pileg 2019,” ungkap Nurdin di ruang kerjanya gedung KPU, kawasan Kramat, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Di tengah tahapan klarifikasi dari tahapan tanggapan masyarakat, Nurdin menolak menyebutkan siapa-siapa nama dan partai apa saja caleg yang pindah partai. Begitu pun soal berapa persen dari total ratusan caleg yang kemungkinan gugur, Nurdin berkilah secara diplomatis.
“Belum ketahuanlah. Soalnya masih ada tahapan terakhir dari tanggapan masayarakat. Terus nanti ada yang meninggal, mungkin ada yang mundur. Kami baru dapat kabar ada yang meninggal, tapi belum ada laporan resminya,” imbuh pria ramah ini.
http://semarak.co/kpu-dki-kumpulkan-tanggapan-masyarakat-atas-sebaran-nama-caleg-dalam-dcs/
“Kami sudah ditanya-tanya sama yang bersangkutan, terus kami sarankan agar menyerahkan surat kematiannya. Karena dari situ, kami jadikan dasar untuk bersurat kepada partai bersangkutan agar melakukan pergantian,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini caleg yang menjadi anggota DPRD DKI dari partai A, kemudian maju sebagai caleg di Pileg 2019 dari partai B. Maka dia harus mundur dari anggota DPRD DKI sebagai persyaratakan peraturan perundang-undangan tadi. Karena asal partainya adalah partai A.
Dalam hal ini, Nurdin mencatat masih lima orang anggota dewan yang pindah partai dan mereka diminta harus memperhatikan ini. “Nanti H-1 sebelum penetapan DCT tanggal 20 September, surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, yaitu DPRD sudah harus keluar dan disertakan dalam berkasnya. Kalau belum kami terima, maka nama yang bersangkutan akan dicoret dari DCS,” pesan Nurdin. (lin)