Penyidik KPK menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Sekjen Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus pun mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait statusnya tersebut.
“Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, berarti kan tersangka,” kata Idrus Marham di Istana, Jumat (24/8).
Penetapan Idrus sebagai tersangka diduga berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Idrus diduga turut berperan mengupayakan agar Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.
Idrus sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Diduga, Idrus mengetahui soal aliran dana terkait kasus tersebut. Selain soal aliran dana, penyidik KPK juga ingin mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga pernah dihadiri Idrus dengan sejumlah pihak dan tersangka berkaitan dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap karena diduga menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo, pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited. Ketika itu, penangkapan itu dilakukan di rumah Idrus Marham.
Johanes diduga memberikan miliaran rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Idrus pun menyatakan mundur dari jabatanya di Kabinet Kerja. Idrus meminta doa agar dia kini bisa fokus dalam menjalani proses hukum di KPK. Meski, statusnya masih sebagai saksi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hormati proses hukum KPK. Sekaligus saya ingin konsentrasi proses hukum di KPK sesuai aturan yang ada. Saya mohon doa agar saya bisa jalani proses hukum sekaligus terima kasish ke presiden. Sekaligus minta maaf kalau ada hal-hal yang tidak berkenan,” ucap Idrus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8).
Idrus merasa tidak ingin menjadi beban bagi Presiden Jokowi. Dia akan mengikuti proses hukum selanjutnya yang berjalan di KPK. Dalam pemeriksaan terakhir di KPK, dia diperiksa hingga 12 jam. “Saya ingin konsentrasi proses hukum di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Soal respons Jokowi, Idrus mengutip mempersilakan mundur. “Ini demi bangsa. Jabatan itu urusan Tuhan kapan saja diambil, diberi kehormatan atau dimuliakan. Pertama, sebagai bentuk taggung jawab moral, saya mengajukan mundur diri sebagai Mensos,” kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8).
Selain itu, Idrus ingin menjaga kehormatan presiden sebagai kepala negara yang memiliki komitmen dalam pemberantasaan korupsi. “Pertimbangannya, menjaga kehormatan presiden sebagi pemimpin yang komit dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin jaga itu semua,” lanjutnya. (lin/int)