Gandeng Ditjen Imigrasi Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi TKI dengan Jaminan Sosial

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) bersama Ditjen Imigrasi Kemenmkumham Ronny Ronny F. Sompie. foto: istimewa

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan kedua pihak di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta (23/8).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, PMI yang berangkat ke luar negeri otomatis terdaftar. Masalahnya, masih begitu banyak PMI yang sudah setahun lebih di luar negeri belum menjadi peserta BPJS Keteangakerjaan. Dengan berbasis data inilah, maka akan mempermudah langkah perluasan kepesertaan di kalangan PMI.

”Dengan sinergi ini kita berharap saling tukar data sehingga kami bisa mengakses data (PMI) milik imigrasi dan sebaliknya pihak imigrasi jika membutuhkan juga bisa membuka data (peserta BPJS Keteanagakerjaan) dari kita,” ungkap Agus usai membubuhkan tanda tangan bersama Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie, seperti dirilis Humas BPJS Ketenagakerjaan.

Setahun terakhir, lanjut Agus, pihaknya mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. ”Tidak hanya perlindungan berjalan maksimal tapi ini juga bisa jadi dasar untuk peningkatan manfaat dan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Dengan kerja sama tersebut, lanjut dia, pihaknya memanfaatkan data milik Ditjen Imigrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk diolah lebih lanjut. Rupanya tidak hanya menyasar kepada PMI saja, dari data keimigrasian tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga ingin melindungi para pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Jenis data yang akan dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa data WNI pemegang paspor Indonesia dan data Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Itu meliputi data umum yang tertera dalam paspor, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor dan masa berlaku paspor, alamat, tanggal penerbitan paspor, dan foto.

Untuk menjaga kerahasiaan data masing-masing pihak, disepakati untuk membangun jaringan komunikasi khusus secara elektronik. ”Hal ini kami lakukan agar pemanfaatan data yang dilakukan dapat berlangsung secara aman dan transparan,” pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *