Opini oleh H. Anhar, SE MM Ketua umum SAN (Satgas Anti Narkoba)
Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo jelang HUT RI ke-73 di gedung MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/8), tidak menunjukkan serius dalam menangani Bahaya Narkoba.
Sejumlah capaian dan komitmen pemerintah disampaikan dihadapan anggota DPR/MPR/DPD, kepala lembaga negara, menteri kabinet dan mantan presiden serta wakil presiden yang hadir. Sayangnya pidato kenegaraan itu, justru lupa menyoal tindak kejahatan yang sudah masuk pada exstra ordinary crime, yakni kejahatan Narkoba.
Padahal, berdasarkan data BNN sampai hari ini tercatat setidaknya 50 orang mati sia-sia setiap harinya dikarenakan Narkoba. Presiden dalam pidatonya lupa untuk menyebutkan komitmen menyelamatkan nyawa putra putri bangsa, termasuk di dalamnya mereka yang merupakan korban narkoba yaitu para pengguna dan pecandu.
Pecandu adalah korban yang seharusnya dilindungi bukannya malah dipenjara. Presiden lupa untuk menyatakan bahwa tindakan itu adalah bentuk dari diskriminalisasi pada pengguna Narkoba yang seharusnya bukan meringkuk di dalam jeruji penjara tetapi menyediakan tempat rehabilitasi dan perlindungan hukum yang cukup agar terhindar dari penjara.
Selain itu derasnya serangan narkoba ke negeri ini harus disikapi dengan serius, karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ingin meruntuhkan martabat bangsa ini dengan cara imperialisme model baru, tak berlebihan jika kita katakan bahwa narkoba ini dijadikan alat perang asimetris atau proxy war oleh negara lain yang ingin menguasi negeri ini.
Narkoba telah menyerang segala lapisan masyarakat, strata sosial dan pendidikan bahkan segala profesi dan juga rentang usia.
Mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh elemen bangsa harus bergerak dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Aksi nyata tidak boleh ditunda-tunda. Pemerintah Harus serius dan Seharus nya Presiden Joko Widodo Harus lebih Jelas dan tegas menyampaikan hal tersebut saat pidato menjelang Peringatan HUT RI yg ke 73 ini.
Pemerintah sudah harus melakukan politik anggaran dalam mensuport upaya penanggulangan kejahatan Narkoba ini, dengan melibatkan TNI secara penuh yang didukung oleh Undang-undang sehingga TNI mampu berjalan dengan anggaran yang jelas untuk ikut andil dalam penanganan kejahatan yang dapat menghancurkan sebuah peradaban ini. Juga melibatkan peran masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Amat disayangkan, tidak sama sekali disebut anggaran yang dialokasikan terkait paparan saya di atas, masalah penanggulangan korban penyalah gunaan narkotika dan pencegahannya. Padahal sejatinya nalar kritis generasi bangsa sedang dilibas barang laknat itu, dan kembali kita menelan ludah, pemimpin kita lupa bahwa setiap peradaban itu dibangun dengan peran serta generasi muda.
Seorang pemimpin seyogyanya harus mampu down to erth, melihat permasalahan lebih dalam lagi dan menjaga arah perjalanan bangsa kedepan, bukan berkisah di depan sekitar 40 persen bangku kosong bapak ibu Anggota dewan yang terhormat sambil membaca dongeng fiksi negara makmur tetapi pada realitanya tanpa sadar justru sedang menenggelamkan Republik dengan pidato fiksinya itu.