Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Semarak.co – Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk di Indonesia.
“Sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi.” ungkap Babe Haikal, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat sore (5/6/2026).
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu itu.
Babe Haikal juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal. “Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat, semakin baik,” tegasnya.
Kewajiban sertifikasi halal, bukanlah sekedar kewajiban administratif semata. Sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan kepercayaan yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah,” lanjutnya.
“Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?” tandasnya.
Wajib Halal oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.
Selengkapnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
(1) Produk makanan dan minuman;
(2) Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
(3) Kosmetik;
(4) Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
(5) Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
(6) Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
(7) Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A. (hms/smr)





