9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen, MK Tegaskan Presiden 2 Periode tak Boleh Maju Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: cnnindonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sosok yang telah menjabat sebagai presiden Indonesia selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di pemilihanpresiden (pillpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

semarak.co-Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi cawapres.

Bacaan Lainnya

Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres. Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon memandang, ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945.

Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya. Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (31/1/2023) seperti dikutip kemudian dilansir cnnindonesia.com/2023.01.31/17.09 WIB.

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.

Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan.

Baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” ucap Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangannya. Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

“Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ujar Saldi Isra.

Sebelumny diberitakan cnnindonesia.com, Kamis, 24 Nov 2022 17:37 WIB, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024 didampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Langkah yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan uji materi terhadap pasal 169 di UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. “Permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan Partai Gerindra,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2022).

Menurut Yusril yang juga ahli tata negara, Gerindra punya kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres. Jika punya kedudukan hukum, maka ada potensi dikabulkan oleh MK. Gerindra juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo -Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu,” kata Yusril.

Jika gugatan dikabulkan MK, Yusril percaya bahwa pasangan Prabowo-Jokowi akan didaftarkan Gerindra dan koalisinya sebagai capres-cawapres ke KPU. “Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan,” kata dia.

Tak hanya Gerindra, Yusril menilai terdapat tiga orang di Indonesia juga punya legal standing untuk menguji pasal tersebut. Mereka yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).  Yusril memberikan catatan bahwa pasal itu bisa digugat bila SBY dan Jokowi berminat menjadi Cawapres dan JK berminat untuk maju menjadi Capres dalam Pemilu 2024.

“Kalau niat itu tidak ada, maka mereka juga tidak punya legal standing untuk menguji norma Pasal 169 UU Pemilu itu. Tetapi partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, punya legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi sudah mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu untuk mendapat kepastian bisa atau tidaknya presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Mereka mengajukan judicial review pasal tersebut untuk mendapat kepastian dari MK tentang bisa atau tidaknya Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gugatan mereka tidak diterima oleh MK karena tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Menurut majelis hakim MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah presiden yang pernah menjabat dua periode. Hakim menilai pasal 169 huruf n UU Pemilu tak merugikan hak konstitusional Sekber Prabowo-Jokowi.

Di bagian lain Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada hari Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.

Dalam laporannya tersebut, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Lantas, seperti apakah fakta-fakta 9 hakim yang dilaporkan ke polisi tersebut? Informasi lengkapnya seperti dilansir cnbcindonesia.com, Kamis, 02 Februari 2023 | 20:20 WIB sebagai berikut:

  1. Mengubah Frasa dalam Salinan Putusan dan Risalah Persidangan

Melansir dari berbagai sumber, kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan bahwa para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah merupakan kata “demikian”m menjadi “ke depan” di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Leon menyebut bahwa pengubahan tersebut menjadikan substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

  1. Klien Merasa Dirugikan

Kuasa hukum Zico yang lain bernama Angela Claresta Foek mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut. Oleh karenanya, Zico pun menjerat para pelapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya.

  1. Pertama Kali dalam Sejarah

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada tahun 2003. Hampir dua dasawarsa berlalu, sejarah baru dicetak yaitu sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi. Dugaannya pun tidak main-main, yaitu skandal dugaan adanya pemalsuan putusan MK.

  1. Daftar hakim MK dan Panitera yang Dilaporkan

Berikut ini, daftar hakim mahkamah konstitusi dan panitera yang dilaporkan:

Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

  1. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

Muhidin Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

Diketahui, pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya, sejumlah kasus pidana melilit MK yang saat ini diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman. Sebagai informasi, tahun 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan ia akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Ada juga hakim konstitusi Patrialis akbar yang ditangkap karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mulanya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Namun, hukumannya dipangkas setahun menjadi 8 tahun oleh MA. (net/cnn/cnb/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *