Pemerintah baru berencana menerapkan pembatasan usia anak-anak pengguna media sosial (medsos) di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia. Sementara ada 7 negara bahkan maju sudah lebih dulu menerapkan pembatasan ini.
semarak.co-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur. Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan, wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI.
Di mana rangkaian Mukernas MUI ini saat ini sedang berjalan. Hasil keputusannya, terang Masduki, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12/2024).
“Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya? Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului usia 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12/2024).
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan, Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.
Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan. “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda,” cetusnya.
“Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya. Perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045,” demikian Molly menambahkan seperti dikutip antara yang dilansir cnnindonesia.com, Rabu, 18 Des 2024 08:14 WIB.
Baginya, penggunaan gadget atau handphone yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detik.com, Selasa (17/12/2024) yang dilansir cnnindonesia.
Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak. Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital. Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
“Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat. “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.
Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemKominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos).
“Batasan usianya adalah 17 tahun. Indonesia melalui RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).
Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun medsos.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua. Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.
Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu. “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.
Sebelumnnya diberitakan detik.com, Sabtu, 07 Des 2024 13:00 WIB, beberapa negara mulai melarang penggunaan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun. Terbaru datang dari tetangga Indonesia, Australia.
Australia telah menyetujui larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini baru saja ditetapkan dan mulai diberlakukan tahun depan. Negeri Kangguru ini bukan negara pertama yang menetapkan pembatasan media sosial.
Mayoritas negara Eropa telah melarang anak-anak mereka untuk berselancar di internet. Negara apa saja yang telah melarang anak-anak mempunyai media sosial? Berikut daftarnya seperti dilansir dari Reuters.
7 Negara yang Larang Anak-anak Punya Media Sosial
- Australia
Aturan terbaru Australia telah melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan diuji coba mulai bulan Januari. Sebagai informasi, platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun tak sedikit anak-anak yang tetap berselancar bebas di ketiga platform di atas.
- Inggris
Inggris belum memiliki rencana pembatasan seperti Australia. Namun, menteri digital Peter Kyle mengatakan jika pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan warganya di dunia digital dan telah meluncurkan studi untuk mengeksplorasi dampak penggunaan media sosial pada anak-anak.
Ia mengatakan jika mereka akan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring mulai tahun depan. Undang-undang tersebut, yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok, mencakup batasan usia yang sesuai dalam menggunakan media sosial. Aturan ini disahkan pada tahun 2023 oleh pemerintah sebelumnya.
- Norwegia
Bulan lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menaikkan usia di mana anak-anak dapat menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.
Pemerintah juga mengatakan mereka mulai mengerjakan undang-undang untuk menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial. Tetapi, belum jelas kapan undang-undang itu dapat mencapai parlemen.
- Prancis
Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun. Aturan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah umur 15 tahun.
Namun, media lokal mengatakan undang-undang tersebut belum diberlakukan karena tantangan teknis. Pada bulan April, sebuah panel yang ditugaskan oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat.
Termasuk melarang ponsel untuk anak di bawah 11 tahun dan ponsel yang mendukung internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun. Belum jelas kapan undang-undang baru itu dapat diadopsi.
- Jerman
Warga negara Jerman di bawah 13 hingga 16 tahun diizinkan untuk menggunakan media sosial di Jerman hanya jika orang tua mereka memberikan persetujuan. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar aturan itu dipertegas.
- Belanda
Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial. Namun pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.
- Italia
Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan izin. Demikian tujuh negara yang melarang anak-anak mempunyai media sosial. Menurutmu, apakah Indonesia akan menyusul? (net/cnn/dtc/gle/smr)