Sebanyak 5 perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Soal ijazah mahasiswi yang lulus dari kampus-kampus tersebut valid. Namun, ijazah harus sudah diberikan kepada mahasiswa, sebelum sanksi pencabutan izin operasional dikeluarkan.
semarak.co-Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar dan Banten Samsuri melanjutkan, selain itu, ijazah bisa berlaku asalkan proses data dan kelulusan dari perguruan tinggi sudah diverifikasi oleh LLDikti. Jika tidak, maka ijazah dipastikan tidak valid meski dikeluarkan sebelum pencabutan izin operasional.
“Ijazah perguruan tinggi selama pada masa belum tutup, belum dicabut izin operasionalnya perguruan tinggi yang meluluskan dan ketika proses kelulusan, data lulusan dimintakan verifikasi ke LLDikti, awal (tahun) 2021 harus memiliki penomoran ijazah secara nasional,” kata Samsuri, Jumat (2/6/2023)
Ditambahkan Samsuri, “Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan itu valid. Semua ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dipastikan telah diverifikasi dan memiliki penomoran nasional. Jika tidak, Samsuri menegaskan hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran.”
“Bagaimana yang ijazahnya tidak ada data apapun? Nah ini juga termasuk jenis pelanggaran itu, jadi meluluskan tanpa ada proses pembelajaran apalagi tidak terdata di PPDikti. Nah, itu termasuk pelanggaran dan tentu ijazahnya tidak valid,” demikian Samsuri menambahkan.
Sementara untuk ijazah dari lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya masih bisa dilegalisir di LLDikti Wilayah IV. Untuk informasi terkait pencabutan izin, sambungnya, harus dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Kemudian ke depan untuk legalisir bagaimana? Nah perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya, maka legalisir ke LLDikti wilayah kerja masing-masing, dalam hal ini LLDikti wilayah IV,” tutur Samsuri dilansir laman berita msn.com dari dilansir msn.com, Sabtu (3/6/2023) dari jabar.jpnn.com.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengecek langsung informasi soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Jabar melalui laman PPDikti. “Masyarakat sekarang sangat cerdas, semua bisa dilihat by sistem ke PPDikti, di situ bisa dilihat status perguruan tinggi apakah masih berstatus aktif atau tutup,” ucapnya. (net/msn/smr)
Berikut daftar perguruan tinggi di Jawa Barat yang sudah dicabut izin operasionalnya dan berstatus ditutup:
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma.
Kode PT : 043018. Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Soekarno Hatta No. 581, Kota Bandung
- STMIK Tasikmalaya
Kode PT : 043200
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan RE Martadinata No. 272-A, Kota Tasikmalaya
- Akademi Kesenian Bogor
Kode PT : 044054
Status PT : Tutup
Alamat : Terusan Jalan Jagung No. 14, Kabupaten Bogor
- STIKIP Albina
Kode PT : 033092
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 5, Jakarta Timur
- STIE Tribuana
Kode PT : 043181
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Kebon Kelapa No. 1 Perum Pemda Tambun, Kota Bekasi