3 Rasa Syukur Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-79 RI, BAZNAS Perkuat Komitmen Sejahterakan Umat

Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad saat bertindak sebagai inspektur upacara (irup) pada Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di halaman Gedung BAZNAS RI, kawasan Kramat Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan kembali komitmennya untuk terus berupaya menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kinerja BAZNAS yang berlandaskan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

semarak.co-Hal tersebut mengemuka pada Upacara Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-79 yang berlangsung khidmat digelar di halaman Gedung BAZNAS RI, kawasan Kramat Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2024). Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad bertindak sebagai inspektur upacara (irup).

Bacaan Lainnya

Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, para Pimpinan BAZNAS RI, Deputi BAZNAS RI, Sestama, Direktur, Kabiro, Kadiv, Kabag, amilin amilat keluarga besar BAZNAS. Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor menegaskan, tanggung jawab besar BAZNAS dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Khususnya dalam upaya bersama-sama dengan pemerintah untuk menyejahterakan umat dan mencerdaskan bangsa. “Dengan mengangkat tema ‘Mustahik Merdeka’ dalam peringatan HUT Ke-79 RI ini menjadi sebuah penegasan komitmen BAZNAS dalam memberdayakan mustahik agar lepas dari belenggu kemiskinan dan mencapai kesejahteraan,” ucap Prof KH Noor.

Prof KH Noor mengingatkan, kemerdekaan Indonesia telah membawa banyak kemajuan, salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“UU 23 Tahun 2011 merupakan tonggak sejarah bagi pengelolaan ZIS di Indonesia. Undang-undang ini memastikan adanya sinergi antara pemerintah dengan BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat dalam upaya menyejahterakan umat,” jelas Prof KH Noor dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Sabtu malam (17/8/2024).

Dalam menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa, diperlukan peningkatan kinerja dalam berbagai sektor. Dalam meningkatkan kinerja, Prof KH Noor menyampaikan, terdapat empat unsur penguatan utama, yakni penguatan lembaga dan manajemen, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan.

Penguatan lembaga dan manajemen dilakukan untuk memastikan bahwa BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia memiliki manajemen yang baik dan professional. BAZNAS terus memperkuat kompetensi dan profesionalisme amil BAZNAS di seluruh Indonesia.

Hal ini penting karena tugas menyejahterakan umat dan mencerdaskan bangsa harus ditangani oleh SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan yang baik. Lebih lanjut, Prof KH Noor mengungkapkan, BAZNAS juga mencanangkan penguatan infrastruktur, terutama dalam hal digitalisasi dan transformasi digital.

Dengan pembangunan infrastruktur yang kuat menjadi salah satu faktor kunci yang membuat performa BAZNAS semakin diperhitungkan oleh banyak pihak. Selain itu, Prof KH Noor menambahkan, penguatan jaringan juga menjadi fokus utama BAZNAS, mengingat potensi zakat yang sangat besar di Indonesia.

“BAZNAS terus berupaya membangun jaring-jaring internal dan eksternal untuk mengoptimalkan potensi besar zakat di Indonesia, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menyejahterakan umat,” tuturnya.

Kiai Noor juga mengingatkan, agar seluruh upaya yang dilakukan BAZNAS harus  berpegang pada prinsip 3A, yaitu aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI. Prinsip ini menjadi pedoman penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat di Indonesia.

“Melalui prinsip 3A ini, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menyejahterakan umat dan mencerdaskan bangsa. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS, pemerintah, dan masyarakat, BAZNAS optimis dapat terus membawa misi ini ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga cita-cita kemerdekaan Indonesia dapat terwujud dengan lebih baik,” pungkasnya.

Di bagian lain dirilis humas Baznas terbaru, berikut amanat Ketua BAZNAS RI, Prof. KH. Noor Achmad saat menjadi Inspektur Upacara HUT ke-79 RI, di Kantor Pusat BAZNAS, Sabtu, 17 Agustus 2024

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudara-saudaraku yang dimuliakan oleh Allah, dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan tiga hal, terkait dengan kesungguhan dan syukur kita kepada Allah.

Yang pertama, kita wajib bersyukur bahwa bangsa Indonesia telah diberi kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu sangat jelas, karena bagian dari rahmat Allah SWT yang Maha Besar dan adanya keinginan yang luhur Bangsa Indonesia, dari kita semuanya untuk merdeka.

Tujuannya untuk apa, salah satunya adalah untuk menyejahterakan bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, Dalam kontek ini BAZNAS mempunyai peran besar dalam mengisi kemerdekaan itu. Yaitu bersama-sama ikut menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan ini tidak main-main, karena ini sangat berat bagi kita semua, Bagaimana peran kita dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara ini bersama-sama dengan pemerintah menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Syukur yang kedua, alhamdulilah dengan kemerdekaan itu, ada pelaksanaan zakat di Indonesia yang kemudian diformalkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Kami tahu persis bahwa UU ini merupakan perjuangan umat Islam yang sangat berat.

UU ini sekaligus mengamanatkan bahwa negara hadir dalam pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Negara berperan dalam pelaksanaan ZIS, sehingga patut kita syukuri, UU yang demikian ini merupakan perjuangan kita semua. Dan oleh karena itu, wajib kita amankan, sekaligus wajib kita laksanakan bersama-sama.

Bedasarkan UUD 1945 itulah, lahir UU 23 Tahun 2011, di mana kemudian pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2014, ini yang memungkinkan bahwa BAZNAS RI menjadi pengelola zakat secara nasional dan di dalamnya ada BAZNAS seluruh Indonesia termasuk UPZ-UPZnya dan LAZ seluruh Indonesia.

Mengapa ada pengelolaan semacam ini, tujuan utama adalah agar ada sinergitas dalam melaksanakan pengelolaan ZIS dalam rangka untuk menyejahterakan umat, sekaligus melaksanakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, agar ada suatu metodologi yang kuat di antara kita semua, seluruh kekuatan perzakatan yang ada di Indonesia.

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kebetulan menjadi hak pemerintah dan kewenangan pemerintah  secara otoritatif.   Kewenangan pemerintah ini kemudian didelegasikan kepada BAZNAS RI.

Ketiga, syukur kita adalah, alhamdulilah bahwa selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dengan baik. Sampai sekarang ini, kalau kita lihat pengumpulan selalu naik 20-30 persen bahkan ada yang sampai dengan 40 persen, baik itu BAZNAS di pusat maupun di provinsi/kabupaten/kota, LAZ.

Sehingga, patut kita syukuri bahwa apa yang kita lakukan selama ini sudah on the track dan semoga kita bisa terus meningkatkan apa yang menjadi tugas kita. Maka dari itu, yang pernah kita sampaikan bahwa ada empat penguatan.

Yaitu, pertama, penguatan kelembagaan dan manajemen, ini harus kita pertahankan bersama di seluruh Indonesia. Kita harus bisa memperkuat lembaga BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ seluruh Indonesia sekaligus memperkuat manajemennya. Manajemen harus tertata rapi, baik BAZNAS RI, BAZNAS Daerah, LAZ juga lembaga-lembaga yang melaksanakan ZIS.

Kedua, penguatan SDM.  Kita mengoptimalkan profesionalitas,ketrampilan dan keilmuan  di bidang SDM, baik SDM BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, sekarang sudah banyak SDM yang profesional dan tadi sudah saya sampaikan bahwa SDM harus kuar karena tugas kita berat, yaitu untuk ikut serta menyejahterakan umat di negeri ini.

Dan ini harus ditangani oleh SDM yang profesional dan memiliki skill yang baik dan andal. Dan ketiga, Penguatan Infrastruktur. Kita telah mencanangkan kekuatan infrastruktur dalam rangka membangun performance yang berwibawa.

Seperti yang kita ketahui, selama ini orang tidak begitu melihat organisasi zakat, tapi alhamdulillah sekarang ini kekuatan infrastruktur perzakatan di Indonesia, sudah semakin diperhitungkan, misal tentang digitalisasi, tranformasi digital dan pembanguan yang kita inisiasi bersama, baik itu daerah maupun di tingkat pusat, telah memperlihatkan penguatan infrastruktur kita semua. Sehingga ini menjadi performance yang diperhitungkan oleh banyak pihak.

Keempat, Penguatan Jaringan.  Penguatan ini sangat penting sekali, karena penguatan jaringan ini sekaligus juga bagaimana kita melihat seluruh potensi zakat yang ada di seluruh Indonesia dan mengelola bagaimana cara merealisasikan dan memperoleh potensi tersebut.

Kalau menurut penelitian, potensi zakat Rp 327 triliun, maka bagaimana kita melakukan penguatan jaringan-jaringan agar potensi pengumpulan Rp 327 triliun itu bisa kita capai bersama-sama. Maka jaringan internal antar BAZNAS RI dengan BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ serta stakeholder atau pihak-pihak terkait yang lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini harus kita lakukan bersama-sama dengan sinergis.jaringan dengan pemerintah,dunia usaha,muzaki dan mustahik. Namun demikian, kami juga mengingatkan apa yang kita lakukan ini atau seluruh pengelolaan harus menerapkan prinsip “tiga aman” (3A), yakni aman syar’i, aman NKRI, dan aman regulasi.

Ini penting, karena kita berkali-kali diingatkan bahwa apa yang kita lakukan ini, jangan sampai ada orang yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merongrong NKRI. Sekarang bahkan banyak orang yang iri terhadap BAZNAS.

Sehingga membuat laporan-laporan palsu dan mereka juga membuat rekayasa berbuat sesuatu untuk mencapai keinginan tertentu dalam rangka memojokkan BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat di Indonesia.

Sekali lagi ini yang harus kita waspadai. Prinsip “3A” ini sangat penting sekali. Karena zakat itu adalah amanat Allah SWT kepada Rasulullahnya. Zakat adalah perintah Allah kepada Rasulullah SAW. Amil seperti kita adalah orang sengaja mengambil sanad langsung ke Rasulullah dalam rangka melasanakan pengutan zakat.

Oleh karena Amil zakat itu ada di jalan Allah. Maka suatu saat kalau kita meninggal insya allah dalam keadaan syahid, karena kita wafat dalam keadaan mengikuti jejak nabi.  Aman syar’i, kita jadikan pegangan bersama, fikih zakat harus kita jadikan pegangan bersama kita tidak menyimpang dari syariat.

Demikian juga yang aman regulasi serta aman NKRI, harus kita jadikan pegangan bersama. Kita harus berpegang pada perundang-undangan yang ada. Aman NKRI adalah bagian di mana kita ikut menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa Indonesia dalam rangka untuk aman NKRI.

Karena pertarungan kita fisabilillah ke depan, pertarungan kebudayaan dan peradaban, pertarungan ilmu pengetahuan, pertarungan teknologi. Sehingga kita juga bisa menciptakan kader-kader kita di masa yang akan datang yang mempunyai kekuatan-kekuatan hard skill dan doft skill untuk bertarung dan berkompetisi untuk memenangkan masa depan.

Demikian terima kasih, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (smr)

Pos terkait