225 Kantor Pertanahan di Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

Kementerian ATR/BPN mencatat saat ini sudah ada 225 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia yang mengaplikasikan layanan Peralihan Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat saat ini sudah ada 225 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia yang mengaplikasikan layanan Peralihan Elektronik.

Semarak.co – Sesditjen PHPT Shamy Ardian menyatakan, dengan adanya layanan peralihan elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang.

Bacaan Lainnya

“Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujarnya, dirilis humas ATR usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis malam (21/8/2025).

Sebaran 225 Kantor Pertanahan tersebut mencakup berbagai provinsi. Di Sumatra, layanan ini sudah diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, serta 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Untuk di Sumatra Barat, layanan Peralihan Elektronik tersedia di 3 kabupaten/kota, sedangkan di Sumatra Selatan sudah diterapkan di 17 kabupaten/kota. Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta sudah menerapkan layanan Peralihan Elektronik ini.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, layanan ini tersedia di 5 kabupaten/kota. Di Banten, tercatat sudah melayani di 8 kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat sudah melayani di 5 kabupaten/kota. Lebih lanjut, di Jawa Tengah layanan Peralihan Elektronik sudah diterapkan di 35 kabupaten/kota dan di Jawa Timur sebanyak 39 kabupaten/kota.

Di wilayah timur Indonesia, layanan Peralihan Elektronik juga sudah berjalan. Bali memiliki layanan ini di 9 kabupaten/kota, Nusa Tenggara Barat 5 kabupaten/kota, Sulawesi Utara 15 kabupaten/kota, Gorontalo di Kota Gorontalo, Sulawesi Tengah 4 kabupaten/kota, Sulawesi Selatan 4 kabupaten/kota, serta Papua Barat sebanyak 10 kabupaten/kota.

Shamy menjelaskan, penerapan layanan Peralihan Elektronik akan terus diperluas. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” pungkasnya.

Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelasnya.

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres Pengadaan Tanah untuk hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Laporan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (21/08/2025).

“Saat ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur telah menyerahkan dokumen permohonan Pengadaan Tanah agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pelaksanaannya,” kata Ossy.

Menurutnya, meski proses Pengadaan Tanah untuk Huntap warga terdampak erupsi tersebut telah berjalan, masih perlu ada perbaikan administrasi. “Jadi kami mohon Bapak Bupati Flores Timur, sambil proses ini berjalan, agar kita juga selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku, kita terus usahakan untuk dilengkapi dokumennya,” ujarnya.

Pada 7 Agustus 2025 lalu, sudah dilakukan ekspose atau pemaparan di Kanwil BPN Nusa Tenggara Timur. Pada 11 dan 19 Agustus 2025, detail dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga sudah dikirimkan oleh Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dokumen-dokumen ini tentunya kita butuhkan karena di sana juga akan ada penetapan dari kabupaten terkait masyarakat adat. Jangan sampai nanti kalau Pengadaan Tanah-nya di bypass, nanti akan ada masyarakat adat yang merasa tidak terwadahi,” tegas Ossy. (LS/JM/GE/RT/SMR)

 

Pos terkait