Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mempersilakan kader untuk bergabung ke partai politik (parpol) lain usai partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilu 2024. Andi mengatakan ditolaknya gugatan administrasi pendaftaran Partai Berkarya oleh Bawaslu, Jumat (26/8/2022) telah membuat Berkarya akan menjadi penonton di 2024.
semarak.co-Ada sejumlah partai yang bisa menampung kader yang akan pindah. Mulai dari partai baru seperti Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH, termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik yang di parlemen maupun di luar parlemen.
“Bagi insan politik untuk jadi penonton di pesta demokrasi rasanya tidaklah mungkin, pasti mereka akan mencari perahu atau partai untuk dapat menampung untuk menyalurkan hasrat dan aspirasinya,” kata Andi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (28/8/2022) dilansir cnnindonesia.com/Minggu, 28 Agustus 2022 17:33 WIB.
Tentunya tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu, sambung Andi, tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing. “Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali,” katanya.
Ditolaknya gugatan Berkarya oleh Bawaslu dikarenakan syarat materil yang dipermasalahkan tidak cukup atau lengkap dan KPU mengembalikan berkas pendaftaran karena data fisik maupun digital tidak diterima secara lengkap sampai batas pendaftaran 14 Agustus 2022.
Diakui Andi, selain masalah terlambat menyampaikan data persyaratan, Andi juga menyinggung adanya dinamika internal partai yang tidak berujung. “Dimulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus,” papar Andi sambil merinci lagi.
Gugatan Ketua Umum (periode 2018-2022) Tommy Soeharto atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (periode 2020-2025) hasil Munaslub 2020, lanjut Andi, lalu usaha kudeta Syamsu Djalal Ketua Mahkamah Partai yang mengangkat dirinya selaku Ketua Umum pada periode ini.
Belum lagi, pemakzulan dirinya sebagai Sekjen Berkarya melalui Munaslub dan rapat berkali-kali yang gagal. Ia juga mengatakan penggeseran pengurus lama di pusat dan daerah, adanya beberapa pengurus baru di partai yang akan menguasai partai dan kepemimpinan yang tidak konsisten adalah sebab dari apa yang terjadi.
“Upaya hukum selain lewat Bawaslu pada tahapan pendaftaran ini tidaklah efisien dengan berjalannya tahapan yang saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi menuju faktual dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan awal Desember 2022,” katanya.
Andi pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh kader dan pengurus partai atas kondisi partai selama ini. Ia mempersilahkan mereka untuk mencari partai lain jika ingin berkompetisi di Pemilu 2024.
“Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu, ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silahkan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaaan atau intimidasi apa pun,” katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan seluruh berkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.
“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap. Ke-16 partai politik itu tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, alias gagal menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/8/2022) dilansir kumparan.co/18 Agustus 2022.
Sementara itu, ada 24 parpol yang berkasnya lengkap dan akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak. Idham mengatakan, lamanya proses pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara merinci pada tiap dokumen pendaftaran.
Terlebih banyak parpol yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8/2022). “Kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy,” imbuh Idham.
Ditambahkan Idham lagi, “Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu.”
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, pada proses pendaftaran pihaknya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda. Kategori pertama adalah parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap seluruh, parpol yang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan, dan parpol yang tak mendaftar meski telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik,” kata Hasyim. (net/kum/cnn/smr)
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:
Partai Reformasi
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Berkarya
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
Partai Pelita
Partai Kongres
Partai Karya Republik (PAKAR)
Partai Bhineka Indonesia (PBI)
Partai Pandu Bangsa
Partai Perkasa
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
Partai Kedaulatan
Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Partai Republik Satu
Sementara itu, berikut daftar 3 parpol yang tidak mendaftar ke KPU:
Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
Partai Mahasiswa Indonesia
Partai Rakyat
Sedangkan untuk Partai Lokal Aceh ada 6 partai yang dinyatakan lengkap:
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
Partai Darul Aceh
Partai Nanggroe Aceh
Partai SIRA atau Solidaritas Independen Rakyat Aceh