136 Awardee Terima Pembayaran Tuition Fee dan Living Allowance, Kemenag: Rp1,166 Triliun Dana BOS Cair untuk 48.660 Madrasah

Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani. Foto: humas Kemenag

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II mulai cair untuk 48.660 Madrasah. Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS.

semarak.co-Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyalurkan dana BOS Madrasah ke rekening bank penyalur (RPL).

Bacaan Lainnya

“Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah,” terang Isom panggilan akrabnya, di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis malam (3/11/2022).

Dana sebesar itu, kata Isom, terdiri Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA). “Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” tegas Isom.

Menurut Isom, pihaknya telah bekerja sama dengan tiga bank dalam proses pencairan. Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). “Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Isom berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel,” pesannya.

Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah. “Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkasnya.

Di bagian lain Beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri sudah mulai cair. Sampai Kamis (3/11/2022), tercatat ada 136 peraih beasiswa (awardee) yang sudah menerima pembayaran Tuition Fee (biaya semester) dan Living Allowance (uang saku).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengucapkan, “Alhamdulillah, sesuai yang kami janjikan, beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri sudah mulai cair. Sudah ada 136 awardee yang menerima pembayaran tuition fee dan living allowance. Total lebih Rp25 miliar anggaran yang telah dibayarkan.”

Sejak 29 Oktober 2022, lanjut Dhani, tim Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melakukan koordinasi intensif untuk melakukan percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri.

Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP telah membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap mencairkan tuition fee dan living allowance para awardee. Untuk tuition fee sudah dibayarkan kepada sejumlah mahasiswa yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Malaysia, Mesir, Perancis, dan Yordania.

Sementara untuk living allowance, sudah dibayarkan ke sejumlah awardee yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Iran, Jepang, Jerman, Malaysia, Maroko, Mesir, Perancis, Sudan, dan Yaman. Pencairan bertahap ini dilakukan, kata Kang Dhani ini, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee.

“Alhamdulillah, proses koordinasi dengan pihak awardee juga terus berjalan. Mereka kooperatif juga dalam pemenuhan persyaratan administratif dan itu ikut mempercepat proses pencairan living allowance yang tertunda sejak Januari 2022,” jelas Kang Dhani, sapaan akrab Ali Ramdhani.

Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni.

Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendis Kemenag. Sejak Tahun Anggaran 2022, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP.

Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian. “Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP,” tutur Basori.

Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, sambung Basori, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya. Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.

Aplikasi sudah digunakan dan itu terbukti memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa. “Dengan aplikasi ini, semua pihak juga bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee,” sambungnya.

Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas. Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.

Biaya Pendukung, terdiri atas: Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa/Residence Permit, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), Dana Keadaan Darurat.

Adapun Biaya Pendukung untuk penerima beasiswa disabilitas, mencakup: Dana Aplikasi Visa Pendamping, Dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, Dana Tunjangan Visa Pendamping, Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *