11 KAJJ Layani Naik Turun Penumpang di Stasiun Cikarang, 1 Maret 2022, Penumpang dari Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Perjalanan KAJJ pulang pergi (pp) yang akan melayani naik dan turun penumpang di Stasiun Cikarang dengan berbagai kota tujuan. Foto: humas Daop 1 Jakarta

Moment libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Senin (28/2/2022) terpantau normal untuk keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan. Keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA.

semarak.co-Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA. Sementara untuk hari kemarin Sabtu dan Minggu juga terpantau normal dengan rata2 keterisian TD sekitar 25 – 35% sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.

Bacaan Lainnya

Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, yang terbaru kini Stasiun Cikarang juga melayani KA Jarak Jauh (KAJJ), saat ini terdapat 5 KAJJ yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang di antaranya:

– KA gumarang relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi

– KA argo Parahyangan relasi Gambir – Bandung

– KA Brantas relasi PasarSenen – Blitar

– KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen – Surabaya Gubeng

– KA Sembrani relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

“Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek,” ungkap Eva seperti dirilis humas Daop 1 Jakarta, Senin (28/2/2022).

PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut Eva, senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

“Sedangkan bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat menggunakan Aplikasi KAI Access, website kai.id atau channel penjualan resmi lainnya,” tutup Eva dalam rilis humas Daop 1 Jakarta.

Di bagian lain, mulai 1 Maret 2022 terdapat 11 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pulang pergi (pp) yang akan melayani naik dan turun penumpang di Stasiun Cikarang dengan berbagai kota tujuan. Di antaranya Bandung, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Malang.

Untuk mendukung layanan KAJJ di Stasiun Cikarang, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan beberapa fasilitas pendukung diantaranya Loket Go Show, Layanan Pelanggan, Gate Boarding, Ruang Tunggu, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, Daop 1 juga menyediakan layanan test Antigen bagi calon penumpang KAJJ di Stasiun Cikarang dengan jam operasional pukul 09.30 sd 17.30 WIB. Daftar KA yang berhenti di Stasiun Cikarang antara lain:

  1. KA Bengawan

– KA 292 Cikarang-Purwosari keberangkatan 07.19 WIB

– KA 291 Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 06.08 WIB

  1. KA Gaya Baru Malam Selatan

– KA 104C Cikarang-Surabaya Gubeng keberangkatan 11.39 WIB

– KA 103C Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 00.48 WIB

  1. KA Bangunkarta

– KA 122 Cikarang-Jombang keberangkatan 12.24 WIB

– KA 121 Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 16.42 WIB

  1. KA Brantas

– KA 110A Cikarang-Blitar keberangkatan 14.12 WIB

– KA 109A Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 01.00 WIB

  1. KA Gumarang

– KA 128A Cikarang-Surabaya Pasarturi keberangkatan 16.33 WIB

– KA 127A Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 01.57 WIB

  1. KA Sembrani Tambahan

– KA 7008A Cikarang-Surabaya Pasarturi keberangkatan 22.09 WIB

– KA 7007A Cikarang-Gambir keberangkatan 05.04 WIB

  1. KA Serayu

– KA 302 Cikarang-Purwokerto keberangkatan 10.18 WIB

– KA 301 Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 16.50

  1. KA Airlangga

– KA 7050 Cikarang-Surabaya Pasarturi keberangkatan 11.56 WIB

– KA 7049 Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 23.34 WIB

  1. KA Argo Parahyangan

– KA 52B Cikarang-Bandung keberangkatan 14.05 WIB

– KA 53B Cikarang-Gambir keberangkatan 21.25 WIB

  1. KA Brawijaya

– KA 74 Cikarang-Malang keberangkatan 16.26 WIB

– KA 73 Cikarang-Gambir keberangkatan 04.22 WIB

  1. KA Serayu

– KA 306 Cikarang-Purwokerto keberangkatan 21.34 WIB

– KA 305 Cikarang-Pasarsenen keberangkatan 03.05 WIB

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa KAJJ dari Stasiun Cikarang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access ataupun berbagai channel resmi penjualan tiket KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan naik KAJJ sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 Tahun 2021 dengan ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” tutup Eva Chairunisa dalam rilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (1/3/2022). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *