Siapkan Aplikasi Sidakam, KPU DKI Lakukan Bimtek Tentang Dana Kampanye

Anggota KPU DKI Divisi Hukum Muhaimin. foto: heryanto

KPU DKI Jakarta baru melakukan bimbingan teknis (bimtek) tentang dana kampanye. Salah satunya terkait aplikasi laporan dana kampanye bernama Sidakam (sistem dana kampanye). Sidakam ini diperuntukan tiga peserta Pemilu, yaitu parpol, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres), dan calon perseorangan atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Anggota KPU DKI Divisi Hukum Muhaimin mengatakan, ketiga peserta pemilu itu wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Sedangkan RKDK untuk caleg, yang membuatnya parpol sesuai tingkatannya. Kalau tingkat Provinsi berarti tingkat satu, yaitu kepengurusan parpol DPD (Dewan Pengurus Daerah) atau DPW (Dewan Pengurus Wilayah).

“RKDK untuk parpol di DKI Jakarta hanya pada tingkat provinsi. RKDK ini adalah rekening untuk menampung dana-dana kampanye. Ketika RKDK sudah dibuat, Selanjutnya harus membuat LADK (laporan Awal Dana Kampanye). Batas waktu RKDK sesuai PKPU No 24 Tahun 2018 yang sudah direvisi PKPU No 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, paling lambat pembukaan RKDKI ini, tanggal 22 September 2018,” ujar Muhaimin di ruang kerjanya gedung KPU DKI kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Ketika sudah membuat RKDK, lanjut Muhaimin, peserta pemilu harus membuat pembukuan yang namanya LADK. Dalam Sidakam, kata dia, LADK ini ada 1-7 berupa form yang harus diisi masing-masing caleg hanya form LADK 7. Ketika semua caleg sudah mengisi form LADK 7 ini, lalu menyampaikan ke parpol masing-masing.

“Setelah itu, parpol yang membuat LADK berisi pembukuan, penerimaan uang awal kampanye yang nantinya disampaikan pada KPU. Penyampaian LADK oleh parpol ini, tanggal 23 September 2018,” paparnya.

Kalau ternyata mereka membuat RKDK baru tanggal 22 September 2018, lanjut dia, maka pembukuannya pun tentu di tanggal 22 September itu. “Seandainya terlambat, hari itu juga harus menutup LADK. Tanggagl 23 September harus menyampaikan LADK parpol pada KPU. Begitu juga dengan caleg DPD waktunya sama,” ungkapnya.

Sedang pembukaan RKDK paling lambat, satu hari sebelum masa kampanye, yaitu 22 September besok. Periode pembukuan LADK sendiri dimulai sejak pembukaan RKDK ditutup sehari sebelum masa kampanye, 23 September, dan tanggal 23 september periode LADK harus sudah harus diserahkan ke KPU DKI.

“Memang sangat mungkin ada kekurangan dan kesalahan dalam LADK ini. Untuk ini ada masa perbaikan. Mulai 23-27 September 2018. Kami membuka helpdesk untuk menerima konsultasi, bagaimana perbaikannya, mekanisme, dll. Setelah perbaikan yang diserahkan parpol maupun DPD, kita umumkan tanggal 28 September 2018,” ulasnya.

Adapun pasangan capres dan cawapres, kata dia, sementara ini di tingkat nasional saja adanya. “Tapi ketika mereka membuat tim suksesnya di tingkat provinsi, maka harus membuka RKDK di tingkatan itu. Begitu juga sampai nanti tingkat Kota/kabupaten,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *