RUPST CIMB Niaga Setujui Pembagian Dividen Tunai dan Perubahan Pengurus

Presiden Komisaris CIMB Niaga Tengku Dato' Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz (kiri) berbincang dengan Komisaris Independen CIMB Niaga Sri Widowati (kedua kiri), Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan (kanan), dan Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei (kedua kanan) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) CIMB Niaga di Jakarta, Senin (15/4/2019). Foto: humas CIMB Niaga.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga) membukukan laba bersih konsolidasi (diaudit) sebesar Rp3,5 triliun untuk periode keuangan yang berakhir 31 Desember 2018, naik sebesar 16,9% year-on-year (yoy).

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 20%. Atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar dari laba bersih CIMB Niaga tahun buku 2018.

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan, dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019. Adapun sisa laba bersih tahun buku 2018 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.

“RUPST menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2018, serta menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2018,” uja Tigor dalam rilis Humas CIMB Niaga, Senin (15/4).

Perseroan, klaim Tigor, berhasil melewati beragam tantangan perekonomian tahun 2018 dengan hasil yang positif. “Kami mampu mencatatkan kinerja yang terus bertumbuh di tengah proses rekalibrasi bisnis dan kondisi pasar yang menantang. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan stakeholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini,” katanya.

RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Angelique Dewi Daryanto dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.

Adapun pada jajaran Dewan Komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Komisaris dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen.

Masa jabatan keduanya efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK dimaksud (tanggal efektif) sampai dengan penutupan RUPST yang ke-empat setelah tanggal efektif.

Pengangkatan Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati sebagai Komisaris dan Komisaris Independen menyusul setelah diterimanya pengunduran diri Dato’ Sri Nazir Razak selaku Presiden Komisaris dan Armida Salsiah Alisjahbana selaku Komisaris Independen pada RUPSLB CIMB Niaga, 19 Desember 2018.

Terkait berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah pada penutupan RUPST, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab selaku Ketua, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil selaku Anggota, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku Anggota.

Masa jabatan mereka efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ke-empat setelah tanggal efektif pengangkatannya.

Di samping itu, RUPST memutuskan untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 20 juta saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp25 miliar.

Hasil pembelian kembali saham akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015, yaitu guna pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) Perseroan.

Selain keputusan tersebut, dalam RUPST juga dilaporkan mengenai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan tahun 2019-2023 yang telah disampaikan kepada OJK sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017.

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah rencana kegiatan jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang menjadi prioritas Perseroan dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan. Rencana tersebut disusun dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

Seperti diketahui, pelaksanaan RUPST CIMB Niaga dilakukan sebagai salah satu implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Melanjutkan inovasi yang telah dimulai sejak tahun lalu, RUPST CIMB Niaga kali ini kembali menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) menggunakan smartphone, mobile device, serta monitor layar sentuh.

Dengan demikian suara yang diberikan pemegang saham akan terjaga kerahasiaannya. “Kami senantiasa berupaya menjadi yang terdepan dalam menerapkan inovasi termasuk dari sisi kepatuhan kepada regulator,” tutup Tigor. (lin)

Sementara itu, dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Tigor M. Siahaan selaku Presiden Direktur CIMB Niaga dengan masa jabatan hingga penutupan RUPST yang ke-empat.

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:
Presiden Direktur : Tigor M. Siahaan
Direktur : Rita Mas’Oen
Direktur : Megawati Sutanto
Direktur : Vera Handajani
Direktur : John Simon
Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Pandji P. Djajanegara
Direktur : Hedy Lapian
Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Rahardja Alimhamzah
Direktur : Lee Kai Kwong )*

*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.

Dengan pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz
Wakil Presiden Komisaris : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen : Zulkifli M. Ali
Komisaris Independen : Pri Notowidigdo
Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan
Komisaris : David Richard Thomas
Komisaris : Didi Syafruddin Yahya )*
Komisaris Independen : Sri Widowati )*

)* efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *