Perluas Portfolio Bisnis, PTPP Gandeng Macika Mineral Untuk Pembangunan Pabrik Peleburan

Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso (kiri) dan Kepala Divisi EPC Perseroan Nurlistyo Hadi saat tanda tangan kerja sama. Foto: Humas PTPP

PT Pembangunan Perumahan (PTPP), salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembangunan pabrik peleburan (Nickel Smelter) dengan PT Macika Mineral Industri, di kantor PT Macika Mineral Industri, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Kerja sama itu ditandatangani Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso. Dalam pembangunan proyek smelter ini, kontraktor pelat merah ini berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerja sama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider.

Pembangunan Smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2×33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11%.

Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.

Selain itu, hari ini Kamis (8/8/2019), perseroan melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.

Acara penandatanganan dilakukan Direktur Strategi Korporasi & HCM PTPP M. Aprindy dengan Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya Novel Arsyad, dan Direktur PT Misi Mulia Metrical Hajjah Hasnaeni, disaksikan Notaris Jose Dima Satria, di Plaza PP Wisma Subiyanto, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019.

Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham sebagai berikut, erseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya sebanyak 25%, dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.

PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak. Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018.

Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp 5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak. (lin)

(ki-ka) Yunan Hanun (Komisaris PT PP Semarang Demak), Agus Purbianto (Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Perseroan), Hj. Hasnaeni (Direktur PT Misi Mulia Metrical), Lukman Hidayat (Direktur Utama Perseroan), Novel Arsyad (Direktur HC & Pengembangan PT Wijaya Karya, M. Aprindy (Direktur Strategi Korporasi & HCM PTPP), Abdul Haris Tatang (Direktur Operasi-3 PTPP), Handoko Yudianto (Direktur Utama PT PP Semarang Demak). Foto: Humas PTPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *