Pencemaran Nama Baik Gubernur DKI, Ade Penuhi Panggilan Polisi dan Pertanyakan Motif Fahira

Akademisi UI Ade Armando di Polda Metro Jaya penuhi panggilan terkait pencemaran nama baik Gubernur DKI Anies. foto: internet

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya (PMJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) PMJ pukul 10.30 WIB. Ade mengatakan, ada masalah yang lebih penting yang harusnya ditangani Fahira.

“Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI mengapa mengurus urusan meme ini sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah,” ujar Ade di Polda Metro, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Ade mengatakan pihaknya terbuka untuk mediasi dan menyambut baik apabila Fahira mencabut laporannya. Namun Ade menegaskan dirinya tidak akan berhenti mengkritik Anies Baswedan dan kebijakannya yang dinilai tidak tepat.

“Jadi ya terserah, kalau Bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya, tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengeritik Pak Anies itu tidak akan saya lakukan, karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ade juga membantah kabar yang mengatakan dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi. “Saya datang ke Krimsus Polda Metro Jaya berkaitan laporan mengenai facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai joker itu,” ujarnya.

Tentu saja itu fitnah, lanjut Ade, dirinya akan katakan selama hidupnya, setiap kali dipanggil polisi selalu datang dan selalu percaya profesionalisme kepolisian.

Saat ditanya mengapa dirinya tidak didampingi kuasa hukum, Ade mengatakan kuasa hukumnya belum datang namun tidak mempermasalahkannya karena panggilan ini hanya untuk klarifikasi.

“Belum datang mungkin ya, tapi kan ini baru klarifikasi ya? Kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum tidak apa-apa, tapi beliau akan datang,” ujar Ade yang tampak membawa sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut untuk diperlihatkan kepada penyidik.

“Saya nanti akan menunjukan dari mana gambar itu diperoleh, karena setelah saya periksa itu tangga 31 Oktober ya status FB saya itu. Itu saya duga karena saya nggak pasti apakah gambar itu saya upload, itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana tanggal 31 Oktober,” jelasnya.

Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke PMJ, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah hasil editan dengan merubahnya menjadi tokoh Joker pada akun facebook Ade Armando.

Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies. “Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, begini “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,” kutip Fahira saat melaporkan Ade ke PMJ.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ itu, Fahira membawa sejumlah barang bukti tentunya. Antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *