OJK Dorong Pertumbuhan Industri di Daerah Melalui Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (dua dari kanan) memberikan cindera mata usai acara. Foto: dok humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan pembiayaan dari Pasar Modal dalam pengembangan usahanya sehingga bisa memicu percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, Pasar Modal merupakan alternative utama bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan, khususnya untuk jangka panjang. Sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan usaha.

“Pasar Modal memiliki potensi dalam menyediakan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri di daerah, seperti di Provinsi Kalimantan Timurini,” kata Hoesen dalam acara Sosialisasi Pasar Modal di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/10) seperti dirilis Humas OJK.

Selain itu, lanjut Hoesen, menjadi perusahaan terbuka di Pasar Modal juga akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan values nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance.

“Manfaat lain dari kegiatan Go Public adalah adanya peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, pertumbuhan valuasi terhadap nilai perusahaan, serta perbaikan tingkat kepatuhan dan good corporate governance perusahaan, hal ini seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” kata Hoesen.

Pasar Modal, kata dia, saat ini juga bisa dimanfaatkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya karena OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM.

“Berbagai upaya penyederhanaan tersebut tentunya dilakukan tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor, terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam Peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.

Selain itu, sejak tahun 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan Penawaran Umum mulai dari penyampaian dokumen Penawaran Umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.

“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses Penawaran Umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” katanya.

OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek Bersifat Ekuitas, serta Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, yang meliputi  kegiatan Penawaran Awal (book building), Penawaran Efek (offering), hingga Alokasi, Penjatahan dan Distribusi Efek.

Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses Penawaran Umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di Pasar Modal Indonesia. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *