MAKI Minta Kejagung Cekal Juga Empat Orang Terkait Korupsi Jiwasraya

Ilustrasi Kejaksaan Agung. foto: internet

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait dugaan korupsi PT Jiwasraya, yaitu HR dan HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

semarak.co -Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pencekalan ini sangat penting karena diduga dua orang unsur swasta, HH dan BTJ, telah bepergian ke luar negeri dan bakal menyulitkan penyidikan di Kejagung.

“Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya, yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional,” kata Boyamin Saiman, di Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Selama ini, lanjut Boyamin, yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.

Apalagi, kata dia, status HH diduga dekat dengan penguasa, sementara BTJ adalah pemain lama tukang goreng saham sejak 1997. Pada 1997, dia pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp1 miliar.

Kemudian tahun 2019 diberi sanksi denda Rp5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dalam waktu dekat ini atau maksimal 7 hari ke depan tidak dilakukan pencekalan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan.

Karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi yang tidak terbayar. “Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kecamnya.

Pencekalan diperbolehkan, nilai Boyamin, pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka. Dalam kasus korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya, menurut dia, HH telah menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun.

Namun, setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun. “Bisnis saham langsung terdiri atas empat nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun,” katanya.

Selanjutnya, BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun. Namun, ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.

Kejagung mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri, sejak Kamis malam (26/12/2019). “Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal,” kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Pencekalan dilakukan, nilai dia, karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa. Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.

Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *