IPA Keluhkan Panjangnya Perijinan Migas

Pengurus IPA

Pelaku usaha minyak dan gas (Migas) berharap adanya kemudahan usaha. Peraturan yang ada disederhanakan untuk meningkatkan daya saing. Daya saing sektor ini lemah dari pelaku lokal karena ruwetnya perijinan. Director of Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Elisabeth Wajong mengatakan, segala harapan dan masukan IPA akan dibicarakan pada IPA convention dan exhibition 17 sampai 19 Mei 2017.

“Apa sih bedanya kita dengan negara lain? Nanti dikasih liat di konvension. Tapi memang ada beberapa hal yang di kita kurang menarik. Satu mengenai fiskal. Tepatnya apa sih? Nanti juga ada. Kedua adalah kemudahan untuk menjalankan bisnis​. Tau lah kan peraturan pemerintah aja lama. Tahunan. Mulai dari dapat wilayah kerja sampai produksi itu lama. Itu bisa sampai 15 tahun. Special cases lebih lagi. Tapi katakanlah engga semua segitu ya, katakanlah 13 tahun,” jelas dia di Jakarta, Rabu (10/5).

Ia berharap seluruh proses paling lambat 3 tahun. Itu akan meningkatkan daya saing dalam negeri. Analogi dia, semua pelaku usaha ingin ada kepastian terutama profit. Menurut dia, tidak ada orang berinvestasi, tanpa hasil yang jelas. “Tadi diterangkan bahwa kalau orang punya uang, diitung. Mau di situ dapat berapa, di sana dapat berapa, kembaliannya cepet apa engga, ya sama lah kalau kita punya uang. Pasti diitung kan? katanya.

Terkait gross split ia bilang, angka keekonomiannya harus dikaji secara matang oleh pemerintah.Namun, IPA belum memiliki angka ajuan yang pasti terkait gross split. “Itu yang sedang direview sekarang. Kenapa saya minta begitu? Karena waktu permen dibuat saat Desember 2016, menurut kami enggak mungkin kami saat itu review karena cuma sebulan. Jadi sekarang kita punya banyak waktu kita ambil pihak ketiga yang netral untuk review. Di sana konvesion akan dipaparkan,” kata dia.

Diketahui,Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.

Perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split. Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%. (wiy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *