Gandeng Dirjen Pajak Untuk Lakukan Integrasi Data, Pegadaian Setor Dana Pajak

Pegadaian integrasi Data Perpajakan dengan Dirjen Pajak. foto: internet

PT Pegadaian menggandeng menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan integrasi data perpajakan. Hal ini, dilakukan agar data pembayaran pajak pegadaian selaras dengan Ditjen Pajak.

Penandatanganan Program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dilakukan perusahaan pembiayaan pelat merah ini di kantor Pegadaian Pusat, kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Senin (29/4). Pegadaian pun mengungkapkan telah menyetorkan dana pajak pada 2018 mencapai Rp 1,4 triliun. Angka itu lebih tinggi dari pajak 2017 yang sebesar Rp 1,26 triliun.

Tujuan agar terus konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sesuai arahan Kementerian BUMN. Untuk melaksanakan program, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak 2017.

Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan. Selanjutnya, dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN mendukung Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta BUMN segera melakukannya.

Seperti diketahui, Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan Pegadaian merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun ini.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyambut baik serta siap mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Pegadaian dengan DJP. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Kuswiyoto dalam rilisnya, Selasa (30/4).

Kontribusi pajak yang diberikan Pegadaian mengalami peningkatan. Pada 2017 Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun, tahun lalu naik menjadi Rp1,44 triliun.

“Perusahaan komitmen untuk membayar pajak. Buktinya, pembayaran pajak perusahaan meningkat pada 2018. Kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus alami peningkatan,” kata dia.

Kuswiyoto optimistis proses integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP berjalan mulus, karena sejalan program transformasi digital yang dijalankan oleh Pegadaian. “Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat, untuk memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mewakili DJP  Suryo Utomo menambahkan, integrasi data perpajakan ini juga untuk meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan. “BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” imbuh Suryo.

Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, Suryo mengatakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. “Kami apresiasi pada Pegadaian yang telah melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP,” ujarnya.

Menurutnya, manfaat integrasi data untuk wajib pajak ialah untuk efisiensi dan mengurangi biaya komplain dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan. “Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri,” imbuhnya.

BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Integrasi Data Perpajakan ini, kata dia, dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan DJP pada 26 Desember 2016. Terkait pemenuhan kewajiban pajak, seharusnya cost of compliance wajib pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan,” jelasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *