Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan kesalahan input Sistem Informasi Pengitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (situng KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
KPU dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran administrasi. BPN membawa bukti berupa adanya kesalahan penghitungan. Bawaslu didesak memerintahkan KPU menghentikan proses situng. Selain itu, dia meminta diadakannya penghitungan suara secara manual.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya akan segera memproses laporan BPN Prabowo -Sandi. Laporan itu nanti, kata Abhan, akan kaji dan kami akan plenokan. Nanti kami tindak lanjuti.
“Kalau memenuhi syarat formil materiil, maka karena mereka laporkan administratif nanti kita akan sidangkan ajudikasi. Sidangnya terbuka,” ujar Abhan usai menerima laporan.
Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyebut, kesalahan input pada situng disebabkan banyaknya human error. Selain itu, menurutnya, suara 02 dalam situng juga disebut tidak bertambah.
“Pada hari ini, BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang,” ujar Dasco, di kantor Bawaslu usai menyerahkan laporan.
Ia menilai melalui sidang terbuka maka tak ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa mengontrol langsung. Ia menyatakan, Bawaslu maksimal harus memproses laporan tersebut selama 14 hari.
Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat pleno. “Maksimal 14 hari. Tetapi ini secepatnya kami akan plenokan. Tindaklanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil laporan administratif kami akan segera sidangkan,” lanjut dia.
Situng KPU ini, nilai Dasco, meresahkan masyarakat lantaran banyak terjadi kesalahan memasukan data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi. “Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang,” ujar Dasco.
Hal ini, kata dia, disebabkan karena terjadi banyak human error pada Situng KPU dan dalam perhitungan yang terkadang membuat suara 02 itu tidak bergerak naik atau malah bahkan berkurang. “Sehingga Situng KPU, dengan kemudian perhitungan yang terjadi di lapangan sangat berbeda,” sambungnya.
“Kita memang bawa banyak bukti kalau di sini ada kesalahan-kesalahan perhitungan ada di 34 provinsi dan itu bukan cuma satu, lalu kemudian hal ini kan membuat keresahan di masyarakat, terutama pendukung 02,” ujar Dasco.
“Kami minta kepada Bawaslu untuk segera menghentikan situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif. Kemudian kami menuntut diadakan perhitungan saja secara manual,” tuturnya.
Hal ini, kata dia, disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada perhitungan-perhitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang.
Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan. Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.
Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma menuding kesalahan yang terjadi berulangkali dalam proses input data pada Situng KPU merupakan faktor kesengajaan. Lieus pun menyerukan untuk menangkap Ketua KPU Arief Budiman.
Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu pun mempertanyakan mengapa kesalahan input data yang diklaim KPU sebagai human error itu bisa terjadi hampir setiap hari. Padahal, anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup besar yakni sebesar Rp 25,59 triliun.
“Masa sekarang dengan anggaran begitu besar kok bisa ada human error berulang-ulang dan hampir tiap hari bisa terjadi itu. Nah jadi kita sebenarnya menerapkan apa yang ada di undang-undang, ya kudu (Ketua KPU RI) ditangkap dong,” kata Lieus saat dihubungi, Kamis (2/4/2019).
Lieus menilai kesalahan input data yang berulang kali terjadi merupakan bentuk kejahatan dan bisa terancam dipidana selama empat tahun penjara. Lieus pun merujuk aturan yang tertuang dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi pasal itu yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dapat dipidana.
“Kesalahan input yang berulang ulang ini itu kejahatan. Yang sebetulnya enggak usaha dicari lagi hukum pidananya, jelas 4 tahun (penjara) denda Rp 48 juta. Jika Situng itu dimaksudkan sebagai bentuk tranparansi informasi kepada publik, maka seharusnya KPU RI membuka ke publik pihak-pihak yang telah melakukan kesalahan dalam proses input data pada Situng,” kecamnya.
Sebab, Lieus merasa kesalahan input data itu telah merugikan kubu Prabowo. “Nah itu yang kita ingin tahu, siapa itu yang salah input berulang-ulang dan selalu merugikan 02,” ungkapnya.
“Kalau keterbukaan itu begitu ada proses dia langsung audit itu, dia perintahkan stop satu hari, siapa itu yang salah input keluarin itu orangnya. Nah itu keterbukaan. Kemudian besoknya tidak ada lagi kesalahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Arief Budiman menanggapi pernyataan BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang mengaku telah menemukan ribuan kesalahan dalam proses input data pada Situng KPU RI.
Terkait hal itu, Arief menyampaikan hasil penghitungan suara lewat Situng tidak menjadi dasar untuk menentukan hasil Pemilu. Menurutnya, Situng hanya alat bantu untuk memberikan informasi secara cepat.
“Kalau Situng kan tidak jadi bahan yang digunakan untuk penetapan. Jadi ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Arief pun menerangkan jika ditemukan kesalahan input data pada Situng nantinya akan dikoreksi pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Arief mengatakan kesalahan input data juga tidak hanya bisa terjadi pada hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) melainkan juga Pemilu Legislatif (Pileg). (lin/dtc/cnn)
sumber: google.co.id