BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban LRT Kayu Putih

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dan Direktur Komersial Bank BJB, Suartini,

BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya pengobatan korban robohnya Light Rapit Transit (LRT) di Kayu PUtih, Jakarta Timur, yang jadi peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan kerja atas pengerjaan proyek LRT, Senin (22/1) pagi tadi. Peristiwa ini mengakibatkan 5 Korban luka-luka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pihaknya siap menanggung biaya pengobatan semua korban hingga sembuh. Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut.

“Kami turut berduka dengan kejadian ini, ke 5 korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh.” ujar Krishna dalam rilisnya, Senin (22/1).

Sampai pernyataan ini dikeluarkan, 2 korban atas nama Akmad K dan Wahyudi masih dalam proses observasi dan harus menjalani rawat inap di RS Columbia, sementara 3 lainnya atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin dinyatakan sudah dapat kembali ke rumah.

“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun sebelum hal terburuk terjadi, pastikan bahwa kita sebagai masyarakat pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bersama keluarga dapat lebih tenang saat bekerja”, tutup Krishna. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *