Blokir jurdil2019, Alumni ITB: Cuma Negara Fasis dan Komunis Kebebasan Informasi Publik Dibatasi dan Diberangus

ilustrasi quick count. foto: internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum membuka status blokir terhadap situs www.jurdil2019.org yang menayangkan hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Presiden (Pipres) 2019.

Plt (pelaksana tugas) Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, statusnya masih sama (diblokir). Karena memang pihaknya belum menerima rekomendasi untuk buka blokir.

Sebelumnya, Kominfo melakukan penapisan terhadap situs crowd-source www.jurdil2019.org, per 20 April 2019 atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi. Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Piahknya tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar.

Bawaslu menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu berkaitan dengan izin. Jurdil 2019 bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

Bawaslu menemukan PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

Menurut Bawaslu lembaga yang berhak mempublikasikan hasil quick count hanya yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Jurdil 2019 tak mengantongi izin KPU sebagai lembaga yang merilis hasil quick count.

Selain itu, pencabutan akreditasi lembaga tersebut juga terkait netralitas. Aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon (Prabowo-Sandi).

Bawaslu menilai Jurdil 2019 telah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a, c dan i Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.

Ketua Tim Jurdil2019.org, Kelana Budi Mulia memastikan kegiatan yang dilakukannya legal. Dipastikannya data C1 capres 01 dan juga 02 masuk ke dalam aplikasinya. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 73 itu memastikan pendanaan kegiatannya tidak melibatkan dana terkait pasangan calon yang tengah bertarung di Pilpres.

Dalam pesan berantai di berbagai whatsapp (WA) baik grup maupun personal, terlihat kecewa dan kesal para alumni ITB. Misalnya begini, dear yang terhormat Bapak Haji Rudiantara S.Stat. MBA (Menteri Komunikasi dan Informasi) wherever you are.

Pak Rudi.., setau kite cuma di negara FASIS dan KOMUNIS kebebasan informasi publik dibatasi dan diberangus dengan tindakan bapak yang memblokir dan memberi label konten negatif di situs www.jurdil2019.org.

Ape bedanye bapak ama Erick Hönnecker, Caucescu, Mao Zedong, Stalin dan Mussolini..?! Situs jurdil2019.org adalah situs yang dibuat alumni ITB angkatan 1973. Udeh pastilah para junior ITB yang cinta kepada kebenaran keadilan dan kejujuran mensupport para seniornye di ITB.

Sementara bapak anak statistik lulusan UNPAD, nah yang ente lawan ini anak-anak ITB yang pakar akan infrastruktur IT Pak. Jadi kagak jengkol to pete pak..!! Karena udeh lebih 24 jam ini emak-emak se-🇲🇨 ribut karena situs itu kagak bisa diakses lagi, maka mohon  mangap Pak teknologi Kominfo yang triliunan itu masih bisa kite akses hanya dengan menggunakan aplikasi gratis dari play store & App store Pak.

Inget ye Pak yang ente lawan anak keluarga besar IAI yang expert dalam bidang teknologi bukan rookie pak. Jadi ente jangan ngajarin buaya berenang atau ngegaremin Aer laut..!!

once more Inget ye Rud, yang ente lawan KB IAI dan seluruh rakyat 🇮🇩 semesta yang sangat cinta akan kebenaran keadilan dan kejujuran dan cinta tanah aernye..!! Stop jadi djongos katjoeng

Terakhir buat Emak-Emak & Bokap-Bokap silahkan download aplikasi gratis VPN di play store atau app store, biar bisa tetep ngakses situs jurdil2019.org.

Kami cinta damai Rud..!! Akan tetapi kami lebih cinta kemerdekaan yang 90% di tanah air 🇲🇨 kite ter 🇲🇨 الله اكبر 🇲🇨 الله اكبر 🇲🇨 الله اكبر🇲🇨

“Kami Aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami,” demikian bunyi twit tersebut. (lin)

 

sumber: WAG KAHMI Cilosari 17 kiriman mohandesharaky/tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *