BI, BNI, & BRI Gandeng 50 Top Eksportir, Gunakan Program Lindung Nilai

Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso (kanan) dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia perihal transaksi SWAP lindung Nilai kepada Bank Indonesia di Jakarta, Senin (24 September 2018). foto: dok humas Bank BNI

PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank BUMN mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar.

Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari USD 10 juta menjadi USD 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.

Ketentuan baru ini terus disosialisasikan BI bersama perbankan untuk menjangkau para pelaku usaha. Kali ini BI bekerja sama BNI dan BRI mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada nasabah eksportir BNI dan BRI. Sosialisasi dimaksud, dilakukan di Jakarta, Senin (24/9) seperti dirilis Humas Bank BNI.

Acara ini dihadiri lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya. Sebagai pembicara adalah Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso.

Menurut Pribadi, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.

Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.

Acara sosialisasi ini dibuka dan dihadiri Direktur Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti. Harapannya acara ini dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *