BAZNAS Membukukan Kenaikan Pengelolaan Zakat 2017 Sebesar 40% Atau Rp 155 M

Dirut BAZNAS Arifin Purwakananta. foto: internet

BAZNAS melakukan berbagai inovasi dan peningkatan layanan pada 2017, sehingga berhasilmembukukan kenaikan pengelolaan zakat sebesar 40% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut terlihat dari data penghimpunan tahun ini yang naik menjadi Rp155 miliar. Sedangkan pada 2016, BAZNAS pusat mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp111 miliar.

Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta mengatakan, pencapaian BAZNAS ini lebih tinggi dari rata-rata pencapaian zakat nasional tahun 2017 yang diperoleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar 20%. Tahun lalu, kutip Arifin, perolehan ZIS dan DSKL tercatat Rp5,12 triliun. Sedangkan tahun 2017 ini menjadi Rp6 triliun.

“Dari data yang dihimpun hingga awal Desember, BAZNAS memperkirakan target pencapaian zakat nasional sepanjang tahun 2017 mencapai Rp6 Triliun. Peningkatan pengimpunan ini antara lain karena berbagai inovasi yang BAZNAS lakukan sepanjang tahun 2017 di bidang pengimpunan maupun penyaluran zakat,” ujar Arifin, dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun BAZNAS 2017 yang diselenggarakannya, di Jakarta, Rabu (27/12).

Inovasi yang dilakukan, rinci Arifin, antara lain kampanye melalui berbagai media. Baik media massa, media sosial maupun media luar ruang. Dalam dunia digital, BAZNAS juga meningkatkan pelayanan agar muzaki lebih mudah menunaikan zakat serta memperoleh informasi mengenai BAZNAS.

Layanan kepada muzaki juga dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti wisata zakat dan kunjungan langsung kepada donatur serta pengiriman media-media informasi BAZNAS berupa news letter. Dari sisi penyaluran, BAZNAS meningkatkan layanan mustahik melalui berbagai program inovatif sehingga bantuan lebih mudah dijangkau oleh mustahik, antara lain melalui Program Layanan Aktif BAZNAS dan BAZNAS Tanggap Bencana.

Melalui program-program unggulan yang dimiliki, membuat angka rasio penyaluran terhadap penghimpunan BAZNAS cukup tinggi yaitu 80% di tingkat pusat. Sementara untuk rasio penyaluran terhadap penghimpunan zakat nasional mencapai 69%.

Dalam riset yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS pada tahun ini, Zakat produktif yang dikelola BAZNAS pada 2016 berhasil mengurangi kemiskinan absolut dan meningkatkan kesejaheteraan mustahik.

Program ini berhasil meningkatkan pendapatan mustahik hingga 27 persen dalam setahun. Dalam peningkatan kualitas kelembagaan, akhir tahun 2017 BAZNAS memperoleh sertifikasi ISO 9008:2015 sebagai pengakuan kualitas pengelolaan manajemen yang profesional.

BAZNAS yang tahun ini juga mencanangkan visi sebagai pemimpin gerakan dunia, juga mendapat amanah menjadi Sekretaris Jendral WZF, pimpinan tertinggi dalam forum tersebut. BAZNAS juga mendorong gagasan Zakat on Sdgs (Sustainable Development Goals) sebagai gagasan alternatif pada pelaksanaan SDGs di negara-negara muslim dunia. (lin)

Tentang BAZNAS

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *